"Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. " (QS. Ali Imron : 97).
Sabda Rasullulah SAW, "Islam dibangun di atas lima kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan."
Haji dan Umrah diwajibkan kepada orang Muslim dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Wajib Haji :
Sabda Rasullulah SAW, "Islam dibangun di atas lima kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan."
Haji dan Umrah diwajibkan kepada orang Muslim dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Islam.
- Akil Baligh (Dewasa).
- Aqil (Berakal).
- Waras
- Merdeka (Bukan Budak).
- Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji
- Ihram (Niat).
- Wukuf di Arafah.
- Thawah Ifadhah.
- Sai'
- Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian.
- Tertib.
Wajib Haji :
- Memulai Ihram dari Miqat.
- Mabit di Muzdalifah.
- Mabit di Mina.
- Melontar Jumroh Ula, Wustho dan Aqhobah.
- Thawaf Wada'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar