Senin, September 22, 2008

Syarat, Rukun dan Wajib Haji

"Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. " (QS. Ali Imron : 97).

Sabda Rasullulah SAW, "Islam dibangun di atas lima kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan."

Haji dan Umrah diwajibkan kepada orang Muslim dengan syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Islam.
  2. Akil Baligh (Dewasa).
  3. Aqil (Berakal).
  4. Waras
  5. Merdeka (Bukan Budak).
  6. Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji
Rukun Haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji, Rukun Haji tersebut adalah :
  1. Ihram (Niat).
  2. Wukuf di Arafah.
  3. Thawah Ifadhah.
  4. Sai'
  5. Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian.
  6. Tertib.
Rukun Haji tersebut harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh, jika salah satu ditinggalkan maka hajinya tidak sah.

Wajib Haji :
  1. Memulai Ihram dari Miqat.
  2. Mabit di Muzdalifah.
  3. Mabit di Mina.
  4. Melontar Jumroh Ula, Wustho dan Aqhobah.
  5. Thawaf Wada'
Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).

Tidak ada komentar: